Rabu, 30 September 2009

Aqiqoh

Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.

Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Perkataannya Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.

Hukum Aqiqoh

Para ulama? berbeda pendapat apakah hukumnya wajib atau sunnah, namun kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) yaitu; dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

Dalil Disunnahkannya Aqiqoh

Dari Salman bin Amir Adh-dhobiy Radhiallahu Anhu berkata telah bersabda Rasulullah , Bersama tiap-tiap anak ada aqiqoh. (HR Bukhari, dll).

Dari Aisyah ?Radhiallahu ?Anha berkata :? Rasulullah ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam memerintahkan kepada kami agar melakukan aqiqoh untuk bayi laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing.? (HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi dengan sanad shahih )

Dari Al Hasan bin Samuroh dari Nabi ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda : ?Tiap ? tiap anak (bayi) tergadaikan oleh aqiqohnya? (HR Ibnu Majah dll dengan sanad shahih)

Waktu Pelaksanaan Aqiqoh

Yang disunnahkan adalah menyembelihnya pada hari ketujuh dari hari kelahirannya, jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas dan jika terlewatkan juga maka pada hari keduapuluh satu. Sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah ?Radhiallahu ?Anha dari Nabi ?Shallallaahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda : ?Aqiqoh itu disembelih pada hari ketujuh atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu ? (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)
Para ulama? menganjurkan agar supaya daging aqiqoh tersebut dibagikan dalam keadaan telah dimasak dan bukan dalam keadaan mentah, karena hal itu menambah kebaikan dan syukur atas nikmat ini.

Cara Menghitung hari Ketujuh

Berkata imam Malik -Rahimahullah: ?Hari kelahirannya tidak dihitung, kecuali jika dilahirkan sebelum Fajar (Subuh) dari malam hari tersebut. ?
Contoh :

1. Bayi lahir pada hari Ahad jam 10 pagi, maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Ahad pekan depan. Karena hari Ahad yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung, dan hari Senin dihitung sebagai hari pertama kelahirannya.

2. Bayi lahir pada Senin dini hari pukul 2 malam, maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Ahad. Hari Senin yang merupakan hari kelahirannya dihitung karena dia lahir sebelum Fajar (Subuh).

3. Bayi lahir pada hari Senin setelah Fajar (Subuh), maka aqiqohnya dilaksanakan pada hari Senin pekan depan. Hari Senin yang merupakan hari kelahirannya tidak dihitung karena dia lahir setelah Fajar (Subuh).

Maksudnya adalah penyembelihan kambing aqiqoh tersebut pada hari ketujuh adapun memasak dan memakannya maka kapan saja boleh
Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah: ? Yang dimaksud dengan hari-hari ini (hari ketujuh), adalah karena hari ? hari tersebut adalah tingkatan pertama usia yang apabila bayi yang baru lahir telah menyempurnakannya maka berpindah kepada tingkatan kedua yaitu bulan kemudia tahun.?

Diantara Faedah Aqiqoh:

1. Aqiqoh adalah sembelihan yang dipersembahkan kepada Allah Ta?aala dari bayi ketika pertama kali keluar ke dunia.

2. Aqiqoh membebaskan bayi dari ketergadaiannya sebagaimana hadits diatas. Berkata Imam Ahmad -Rahimahullah: ?Tergadai tidak bisa memberi syafaat kepada kedua orang tuanya? .

3. Aqiqoh adalah tebusan untuk menebus bayi sebagaimana Allah Ta?aala menebus Ismail putra Nabi Ibrahim ?Alaihis Salam ketika disembelih dengan seekor kambing.

4. Masih banyak lagi hikmah Allah Ta?aala dalam syariat dan ketentuanNya, yang diharapkan aqiqoh tersebut menjadi sebab baiknya pertumbuhan anak, terus ? menerus keselamatannya, panjang umurnya dalam penjagaan Allah dari bahaya syaitan, bahkan tiap-tiap anggota tubuh dari hewan aqiqoh tersebut adalah tebusan atas tiap-tiap anggota tubuhnya.

Hukum Menggabung Aqiqoh dengan Qurban

Berkata Abu Abdillah Al Imam Ahmad bin Hanbal -Rahimahullah : ?Aku berharap qurban mencukupi dari aqiqoh -insya Allah, bagi siapa yang belum aqiqoh ?

Berkata Ibnul Qoyyim -Rahimahullah : ?Jika seseorang berqurban dan berniat sebagai aqiqoh dan qurban maka hal itu terjadi untuk keduanya sebagai mana seorang yang shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah maktubah (rawatib) ?

Hukum Aqiqoh Setelah Lewat Hari Keduapuluh Satu

Berkata para ulama? jika tidak memungkinkan pada hari ketujuh maka pada hari keempat belas dan jika tidak memungkinkan maka pada hari keduapuluh satu, dan jika tidak memungkinkan juga maka kapan saja yang ia kehendaki.

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu Sirin ?Rahimahumullah berkata : ?Sekiranya aku tahu bahwa aku belum di aqiqohi pasti aku akan melaksanakan aqiqoh untuk diriku sendiri ?

Hukum Aqiqoh Untuk As-Siqt (Kelahiran Prematur / Keguguran dan Lahir Dalam Keadaan Meninggal Dunia)

Tidak ada aqiqoh bagi bayi yang lahir keguguran sebelum ditiupkan ruh dan disunnahkan aqiqoh dari bayi yang lahir keguguran (prematur) -walaupun lahir dalam keadaan sudah meninggal dunia dan tidak bernyawa- setelah ditiupkan ruh yaitu apabila kehamilan ibunya telah melewati empat bulan. Demikianlah yang difatwakan para Ulama?. Wallaahu A?lam...www.hatibening.com atau www.kajianislam.net.

Maraji?

1. Tuhfatul Maudud Bi Ahkamil Maulud karya Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, tahqiq takhrij dan ta?liq Basyir Muhammad Uyun, penerbit Maktabah Al Muayyad Riyadh KSA cetakan keempat, tahun 1414 H / 1994 M.

2. Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz karya Abdul Adzim bin Badawi penerbit Dar Ibni Rojab Dimyath Mesir cetakan kesatu, tahun 1416 H / 1995 M.

3. Fatawa Islamiyah oleh para ulama? : Syekh Ibnu Baz, Syekh Utsaimin, Syekh Ibnu Jibrin, Fatawa Lajnah Da?imah dan Qororot Majma? Al-Fiqhi. Jama? wa Tartib Muhammad Bin Abdul ?Aziz Al Musnid, penerbit Darul Wathon Riyadh KSA, cetakan kedua, tahun 1414 H / 1994 M.

Artikel Terkait:



1 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Sehabis Membaca