Kalau ada muatan yang dinilai melanggar undang-undang seperti pornografi, terorisme atau penghinaan pada instiutusi atau pejabat negara, maka lembaga itu akan memblokirnya alamatnya. Selanjutnya, kata NUH, akan dilacak siapa orang yang punya alamat situs atau blog yang melanggar undang-undang itu dan akan ditangkap.
Pemerintah sendiri sudah mulai melakukan hal tersebut pada sejumlah stus dan blog yang dinilai mengandung unsur porno dan terorisme beberapa waktu lalu.
Meski demikian, NUH meminta masyarakat jangan panik. Pemerintah, katanya tidak berniat membatasi kebebasan berekspresi di dunia maya.
Secara khusus, NUH juga meminta para bloger Indonesia tenang. Pengawasaan cyber space ini, hanya dilakukan pada content atau isi di internrt yang melanggar undang undang.
Buat teman-teman yang merasa content atau isi artikelnya tidak melanggar hukum, tidak menghina pemerintah so tenang-tenang aja ya..nggak usah panik yang berlebihan, apalagi buat blogger yang blognya udah dapat PR 2 atau 3 dari mbah google pasti stress berat..yups..kalo blognya dibanned ama pemerintah nggak bisa lagi cari $$$ buat makan dan nambah uang saku hehehe. So keep blogging man..
sumbernya dari mana sob?
BalasHapus