Rabu, 24 Agustus 2011

Tunjangan Hari Raya (THR) Buat Kaum Dhuafa


Berbicara mengenai hari raya atau lebaran, pasti tidak lepas dari yang namanya THR alias Tunjangan Hari Raya. Tunjangan ini diberikan oleh pengusaha bagi pekerja mereka dengan besaran sekitar 1 (satu) bulan gaji dengan syarat-syarat tertentu pula untuk mendapatkannya sesuai dengan ketentuan Kementrian Tenaga Kerja.

Ternyata THR ini tidak hanya dinikmati oleh mereka yang bekerja tetap dan mempunyai standar hidup sederhana ke atas tapi juga dinikmati oleh mereka yang kurang mampu.

Biasanya pada bulan ramadhan/puasa dan menjelang hari raya khususnya hari raya Idul Fitri, masyarakat yang merasa dirinya mempunyai kelebihan rezeki ikut berbagi dengan sesama.

Banyak kaum pekerja baik sektor swasta maupun pekerja pemerintah (PNS) yang menukarkan uang mereka dengan lembar uang lima ribuan ataupun sepuluh ribuan untuk dibagikan kepada sanak saudara, tetangga ataupun orang yang kurang beruntung nasibnya.

Didalam harta orang yang mampu tersebut, ternyata ada hak-hak orang fakir miskin yang harus kita keluarkan. Ada zakat penghasilan, makanan, emas bagi yang telah mencapai nisabnya.

Semoga dengan berbagi rezeki ataupun zakat yang kita keluarkan tersebut, para fakir miskin dapat ikut tersenyum menyambut lebaran.

Artikel Terkait:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Sehabis Membaca