Banyak imbas negatif jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbisnis, oleh karena itu sejak 38 tahun lalu sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.
PNS bakal tak fokus melaksanakan tugasnya jika ia punya kerjaan lain di luar PNS. Yang paling terpenting dan menjadi masalah adalah akan menjadi rancu memisahkan uang hasil bisnis dengan gajinya PNS tersebut.
Dalam PP itu diatur untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain. Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh.
Sekarang pilihan ada ditangan anda, mau jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Pengusaha.
gaji PNS udah gede gak usah ikut bisnis online :D
BalasHapushahahaha sampingan gan.......
BalasHapus