Jumat, 09 Maret 2012

Apakah PNS Boleh Berbisnis?

Menurut Wakil Rektor III Universitas Indonesia (UI) Sunarji, ia salah satu orang yang mengalami kondisi tersebut. Menurutnya menjadi PNS sekaligus berbisnis rawan konflik kepentingan.

Banyak imbas negatif jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbisnis, oleh karena itu sejak 38 tahun lalu sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

PNS bakal tak fokus melaksanakan tugasnya jika ia punya kerjaan lain di luar PNS. Yang paling terpenting dan menjadi masalah adalah akan menjadi rancu memisahkan uang hasil bisnis dengan gajinya PNS tersebut.

Dalam PP itu diatur untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain. Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh.

Sekarang pilihan ada ditangan anda, mau jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau Pengusaha.

Artikel Terkait:



2 komentar:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Sehabis Membaca